Setelah Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Kejagung Langsung Nyatakan Berkas Perkara Lengkap
Dalam satu hari yang sama, Napoleon harus menerima pil pahit, pertama praperadilan ditolak hakim dan berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Penulis: Theresia Felisiani
Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon Bonaparte sudah sesuai prosedur, satu di antaranya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri
Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim mempertanyakan surat - surat yang diterbitkan pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, dalam hal ini Djoko Tjandra alias Joe Chan.
Perbuatan penerbitan surat - surat itu menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra alias Joe Chan dalam sistem ECS di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Bareskrim juga menemukan fakta perbuatan bahwa pada bulan April dan awal bulan Mei 2020, Tommy Sumardi --yang juga tersangka gratifikasi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra-- menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.
Napoleon Bonaparte juga dianggap telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dibuktikan pada rentang bulan April - Mei 2020 pemohon memerintahkan AKBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat berkaitan dengan red notice dan ditandatangani oleh Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Atas penerbitan surat - surat tersebut, status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan terhapus dari sistem imigrasi.
Atas ditolaknya praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim Polri bakal kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.
"Penyidikan berlanjut, lanjut lagi seperti biasa. Lanjut lagi, melanjutkan yang sudah ada," ucap tim hukum Bareskrim Polri Kombes Widodo ditemui usai menghadiri sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka menyatakan menghormati putusan tersebut.
Dirinya juga berterima kasih kepada majelis hakim maupun Divisi Hukum Bareskrim Polri yang dianggap telah kooperatif mengurai perkara dalam proses persidangan.
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah koperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
"Kepada majelis hakim juga kami ucapkan terima kasih yang setinggi - tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Napoleon kata Gunawan, akan koperatif terhadap proses hukum yang merundungnya.
Napoleon yang merupakan bagian dari Polri dipastikan mengikuti segala ketentuan yang diberikan institusinya tersebut.