Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Pemerintah dan DPR Sudah Banyak Undang Stakeholder Bahas Omnibus Law

Anggota DPR mendorong masyarakat, buruh, dan elemen mahasiswa agar bisa menahan diri serta membaca dengan jeli terlebih dahulu isi dari Omnibus Law.

Editor: Content Writer
zoom-in Anggota DPR: Pemerintah dan DPR Sudah Banyak Undang Stakeholder Bahas Omnibus Law
TRIBUNPONTIANAK/RIDHOPANJIPRADANA
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, sekaligus anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman. 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Maman Abdurahman meminta masyarakat, buruh, dan elemen mahasiswa agar bisa menahan diri serta membaca dengan jeli terlebih dahulu isi dari UU Omnibus Law.

Maman mengatakan bahwa pembentukan dan pembahasan Omnibus RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang. Sejak muncul pertama kali pada 20 Februari 2020 hingga diketok pada 5 Oktober 2020 di Gedung Parlemen, Jakarta, Omnibus Law sudah melalui berbagai tahapan sesuai aturan pembuatan undang-undang.

"Pemerintah ketika ingin meluncurkan Omnibus Law ini bahkan sudah ancang-ancang sejak pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019. Jadi ini merupakan keinginan Presiden Jokowi yang sudah disampaikan sejak tahun lalu,” kata Maman, dikutip dari rilis yang dietrima Tribunnews, Jumat (9/10/2020).

Dalam proses pembentukannya sendiri, tambah Maman, pemerintah sudah mengundang dan bertemu dengan stakeholder dari undang-undang ini. "Khusus untuk stakeholder perburuhan, Presiden Jokowi bahkan sudah dua kali bertemu dengan perwakilan pekerja atau buruh," ungkapnya.

Maman kemudian menjabarkan berbagai pertemuan lainnya. Pertama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah menggelar pertemuan dengan berbagai kalangan, termasuk buruh sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dilakukan dalam berbagai kesempatan. 

Kemudian. pertemuan lainnya juga dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dengan perwakilan buruh sebanyak dua kali. Artinya, pemerintah sudah berusaha untuk menerima masukan dari berbagai pihak berkali-kali.

Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga melakukan pertemuan untuk mendengarkan masukan dari buruh dan pekerja hingga kurang lebih 14 kali.

Berita Rekomendasi

Namun dalam pertemuan pertama, Maman mengaku perwakilan dari buruh seperti Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea memiliki untuk walk out.

“Jadi adanya anggapan stakeholders tidak dilibatkan dalam proses pembentukan dan pembahasan RUU Cipta Kerja, tidak benar,” tambah Maman yang juga anggota Komisi VII DPR RI.

Pertemuan dengan buruh lainnya juga dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dengan perwakilan buruh secara formal sebanyak satu kali. Namun pertemuan informal yang dilakukan oleh masing-masing fraksi juga berlangsung beberapa kali.

Artinya proses komunikasi sudah sangat intens dilakukan, namun saya bisa mengerti situasi yg terjadi ini juga diperkuat karena dua hal yaitu Kecenderungan psikologis setiap manusia pasti cenderung reaktif apabila menerima sesuatu yang baru," ungkapnya.

lalu yang kedua, lanjut Maman, dikarenakan didalam UU Omnibus Law ini terdapat beberapa klasteryaitu pertanahan, pertanian, energi, ketenagakerjaan, dan lain –lain yang digabung menjadi satu. "Oleh karena itu, itu pihak–pihak yang terlibat juga cukup banyak bergabung menjadi satu maka dari itu isue nya jd besar," katanya.

Sepanjang pembahasan sendiri juga sudah dilakukan rapat di Baleg sebanyak 64 kali. Apalagi rapat-rapat tersebut direkam dan disebarluaskan secara digital melalui berbagai media, termasuk media sosial yakni Youtube dan Facebook.

“Ini membuktikan jika pertemuan dan rapat-rapat yang digelar berlangsung secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Semua jejak digitalnya ada sehingga bisa dilacak. Bahkan dari masing-masing Fraksi di DPR juga sudah menggelar rapat dengar pendapat, seperti yang dilakukan dengan perwakilan buruh pada Februari-Maret 2020.” tutur Maman.

Dari RDP dan pertemuan lainnya, muncul 7197 daftar inventaris masalah menyangkut 15 bab dan 185 pasal. Dari situ akhirnya disetujui menjadi 15 bab dan 175 pasal karena terdapat beberapa pasal yang dikeluarkan dari RUU.

“Itu semua berkat masukan yang didapat DPR dari stakeholder, yang dihadirkan. Jadi pemerintah dan DPR sudah menggelar pertemuan dan banyak mendengarkan masukan bahkan kritik dan masukan itu dipenuhi,” pungkas Maman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas