Kemendikbud Buka Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB & Penilik, Mulai 12 Oktober 2020
Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat GTK PAUD akan membuka pendaftaran Pamong Belajar & Penilik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.
Lalu, evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI).
Mengenai jenjang jabatan, untuk Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.
Kemudian, Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.
Baca: Kampus Mengajar Perintis Kemendikbud Bantu Pembelajaran Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Lowongan Kerja Bank Danamon untuk S1 dan S2: Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun, sebagai informasi berikut ini dokumen kelengkapan pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, dilansir jabfung.kemdikbud.go.id:
Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB
Dokumen kelengkapan pendaftaran:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.