Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Angkat Bicara soal Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziah sebut dalam UU Cipta Kerja ada jaminan kehilangan pekerjaan yang memiliki tiga manfaat, hingga ada perlindungan bagi pekerja.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menaker Angkat Bicara soal Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Cipta Kerja
Tribunnews/Herudin
Menaker Ida Fauziah sebut dalam UU Cipta Kerja ada jaminan kehilangan pekerjaan yang memiliki tiga manfaat, hingga ada perlindungan bagi pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat bicara soal jumlah pesangon yang turut diatur ulang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, dalam UU yang disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020), menyatakan bahwa jumlah pesangon diubah menjadi 25 kali upah.

Adapun 25 kali upah yang dimaksud, yakni terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.

Menyangkut pengurangan jumlah itu, Ida meminta masyarakat tidak hanya melihat dari nilainya saja.

Akan tetapi juga melihat dari bagaimana pemerintah mengupayakan agar para buruh/pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima hak mereka.

Baca: Kabarnya Akan Dikepung Pendemo UU Cipta Kerja, Situasi Terkini di Sekitar Gedung DPR

Dengan mengatur ulang soal jumlah pesangon, diharapkan pemberi kerja dapat memenuhi hak-hak para buruh/pekerja.

Berita Rekomendasi

"Kalau kita melihat nilainya sepertinya yang terbaca oleh publik adalah berkuang," ujar Ida dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (8/10/2020).

"Yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana hak para buruh ini yang mengalami PHK itu bisa diterima oleh para buruh/perkerja," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ida bicara soal jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, jaminan kehilangan pekerjaan memiliki tiga manfaat untuk para pekerja/buruh.

Di antaranya, cash benefit, vocational training, dan akses penempatan.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tiga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para buruh/pekerja untuk mencari pekerjaan baru.

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu ada tiga benefit yang didapatkan oleh pekerja. Satu cash benefit, kemudian vocational training, dan akses penempatan."

"Ketika mengalami PHK maka yang dibutuhkan adalah punya bekal untuk mencari pekerjaan, untuk tetap bisa survive dia dan keluarganya," terang Ida.

Ida menegaskan, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah ingin memberikan kepastian pada para buruh/pekerja.

Selain mendapatkan pesangon dari pemberi kerja, para buruh/pekerja akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama 6 bulan dari pemerintah.

Selanjutnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberikan tanggapan mengenai item waktu istirahat dan cuti pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca: Kata Para Kader Partai Setelah UU Cipta Kerja Disahkan: Hanura, PKS hingga Demokrat

Menurutnya, di Pasal 79 Ayat 2 poin b Bab IV UU Cipta Kerja tidak menetapkan waktu istirahat bagi para buruh/pekerja.

Namun, pasal tersebut memberikan pilihan untuk pemberi kerja apakah akan mengambil libur dua hari atau satu hari.

"Jadi di situ kan pilihan, apakah mau mengambil hari liburnya dua hari atau mau mengambil liburnya satu hari."

"Jika liburnya dua hari maka jam kerjanya menjadi delapan jam, ketika mengambil kerjanya enam hari maka jam kerjanya menjadi 7 jam," ujar Ida, masih mengutip sumber yang sama.

Ida kemudian menjelaskan terkait item karyawan 'kontrak seumur hidup' dalam UU Cipta Kerja yang turut menjadi sorotan masyarakat.

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana aturan itu berlaku pada pekerjaan yang memenuhi syarat tertentu.

Baca: Menteri Tito: UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Buka Usaha, Pemda Diminta Permudah Izin

Hanya saja, di UU Cipta Kerja ada perlindungan bagi buruh/pekerja kontrak.

Perlindungan itu berupa kompensasi selama satu bulan untuk masa kerja 1-12 bulan di akhir masa kontrak.

"Jadi yang baru di UU Cipta Kerja ini, ada perlindungan bagi pekerja kontrak. Bentuk perlindungannya, pekerja ketika berakhir masa kontrak maka dia berhak mendapatkan kompensasi."

"Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.

Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.

Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.

Baca: Soroti Kritikan Fadli Zon soal UU Cipta Kerja, Yunarto Wijaya Beri Sindiran Hanya Akting

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas