Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Minta Presiden Jokowi Kendalikan Aparat saat Hadapi Massa Tolak UU Cipta Kerja

MUI meminta Presiden Jokowi turun untuk mengendalikan aparat dalam menciptakan keamanan, ketertiban pada gelombang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MUI Minta Presiden Jokowi Kendalikan Aparat saat Hadapi Massa Tolak UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Presiden Jokowi turun untuk mengendalikan aparat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban pada gelombang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis Taklimat MUI terkait penetapan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, yang diterima Tribunnews.com, Kamis (8/10/2020).

"Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

Baca: MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Sikapi Disahkannya UU Cipta Kerja

Anwar mengatakan, MUI meminta kepada aparat keamanan untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

"MUI mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," katanya lagi.

MUI menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan PBNU, PP Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya UU Cipta Kerja.

"MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33
ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat"," jelas Anwar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas