Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi

Selain itu, kata Romli, di dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi
Tribunnews.com,Rina Ayu
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja dinyakini dapat berdampak positif ke negara, dengan mempersempit gerak oknum yang berniat melakukan korupsi.

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja akan berdampak positif, karena bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.

“Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu, sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa," kata Romli, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Baca: Presiden Pastikan Tampung Masukan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker

Selain itu, kata Romli, di dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi.

"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya telah diterapkan sistem e-govermnent," papar Romli.

Diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna di gedung Parlemen, Senin (5/10/2020).

Baca: Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran

Rekomendasi Untuk Anda

Undang-Undang Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas