Presiden: UU Cipta Kerja Permudah Pembukaan Usaha Baru
Presiden tidak memerlukan perizinan dalam membuka usaha berskala mikro dan kecil.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, akan memudahkan masyarakat dalam membuka usaha, khusunya usaha berskala Mikro dan Kecil.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat, (9/10/2020).
"Dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," kata Presiden.
Masyarakat, menurut Presiden tidak memerlukan perizinan dalam membuka usaha berskala mikro dan kecil. Dalam membuka usaha baru, masyarakat cukup hanya mendaftar saja.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," kata Presiden.
Selain itu menurut Kepala Negara, dengan adanya UU Cipta Kerja, pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dipermudah.
Masyarakat yang ingin membentuk PT tidak lagi dikenakan pembatasan modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," katanya.
Bahkan menurut Presiden dalam Undang-undang Cipta Kerja, biaya pengurusan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di sektor usaha makanan dan minuman akan ditanggung pemerintah alias gratis.
"Selain itu izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja.
Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," pungkasnya.