Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden: UU Cipta Kerja Permudah Pembukaan Usaha Baru

Presiden tidak memerlukan perizinan dalam membuka usaha berskala mikro dan kecil.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden: UU Cipta Kerja Permudah Pembukaan Usaha Baru
TRIBUN/BIRO PERS/KRIS
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pengembangan food estate atau lumbung pangan baru dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2020). TRIBUNNEWS/BIRO PERS/KRIS 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, akan memudahkan masyarakat dalam membuka usaha, khusunya usaha berskala Mikro dan Kecil.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat, (9/10/2020). 

"Dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," kata Presiden.

Masyarakat, menurut Presiden tidak memerlukan perizinan dalam membuka usaha berskala mikro dan kecil. Dalam membuka usaha baru, masyarakat  cukup hanya mendaftar saja. 

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," kata Presiden.

Selain itu menurut Kepala Negara, dengan adanya UU Cipta Kerja, pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dipermudah.

Berita Rekomendasi

Masyarakat yang ingin membentuk PT tidak lagi dikenakan pembatasan modal minimum. 

"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," katanya.

Bahkan menurut Presiden dalam Undang-undang Cipta Kerja,  biaya pengurusan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di sektor usaha makanan dan minuman akan ditanggung pemerintah alias gratis.

"Selain itu izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja.

Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas