Ribuan Virus Serang Situs DPR Saat Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja
Indra Iskandar mengakui ada upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meretas situs resmi DPR RI saat massa demo tolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami peretasan pada Kamis (8/10/2020) pagi kemarin.
Tak hanya berhasil mengubah tampilan halaman depan, peretas pun berhasil mengubah nomenklatur "Dewan Perwakilan Rakyat" menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat".
Info peretasan situs DPR itu sempat viral di media sosial sejak Kamis (8/10/2020) pagi.
Di Twitter sejumlah warganet mengunggah cuitan terkait situs DPR yang error. Salah satunya akun @saintlaurs yang mengunggah adanya peretasan ini.
Ia mengunggah video yang diambil melalui TikTok dan menginformasikan kalau website DPR sempat diretas.
"Udah pada tau belom website DPR dihack hahahahahh," tulis akun tersebut.
Begitu juga yang diunggah oleh akun @__k1n9f4ty12a7a satu jam sebelumnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kemudian mengkonfirmasi bahwa situs web DPR memang mengalami peretasan.
Menurut Johnny, website tersebut sedang dalam penanganan oleh tim IT.
"Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut," ucapnya.
Sementara Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengakui ada upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meretas situs resmi DPR RI dalam beberapa hari terakhir.
Baca: Polisi Sebut Pengeroyokan Terhadap Remaja yang Pernah Retas Situs NASA Sebagai Kenakalan Biasa
Menurut Indra, upaya meretas situs DPR itu bahkan sudah berlangsung selama 4 hari berturut-turut, yakni sejak Senin (5/10/2020) malam hingga Kamis (8/10/2020).
"Kalau upaya untuk meng-hack itu memang ada sejak Senin malam sampai siang ini masih ada upaya itu," kata Indra.
Diduga, situs DPR diretas oleh mereka yang tidak setuju disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) kemarin.
DPR saat ini memang tengah menjadi sorotan masyarakat lantaran mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam waktu relatif singkat.
![Ilustrasi peretas. Pemerintah Amerika Serikat menyebut para peretas Korea Utara semakin sering membobol bank di seluruh dunia.](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peretas-internet-9932333.jpg)
Selain proses pengesahan yang relatif singkat, beberapa poin dalam UU itu juga menjadi sorotan.
Mulai dari penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK), hingga masalah kontrak kerja.
Sebelum situs DPR diretas, Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta, juga sempat menjadi bulan-bulanan dengan dijual di sejumlah online shop.
Hingga Kamis siang, kata Indra, situs DPR masih sulit diakses.
"Masih belum normal. Sekitar 30 menit lalu masih ada sekitar 5.000 sampai 6.000 virus yang berusaha masuk. Biasanya per hari hanya 500 sampai 600 saja," ujar Indra.
Baca: Retas Situs Lembaga Negara, Pelaku Gunakan Uang Hasil Kejahatannya untuk Mabuk-mabukan
Ia menambahkan, ribuan virus itu dikirimkan untuk melumpuhkan situs DPR.
Meski begitu, pihak DPR telah bekerja sama dengan sejumlah instansi guna memproteksi laman resmi dan memperbaiki sistem.
"Kami kerja sama dengan instansi lain, seperti Telkom, Bareskrim, sama-sama memagari website DPR. Meski agak sulit dan berat untuk masuk, karena memang dibanjiri terus dengan BIOS virus," imbuhnya.
Terkait tulisan yang sempat muncul 'Dewan Pengkhianat Rakyat' di situs tersebut, Indra menyebut itu hanya editan. Tulisan itu pun kemarin sudah hilang dan berganti lagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau tulisan (Dewan Pengkhianat Rakyat) itu cuma editan. Gak ada. Itu cuma editan aja," kata dia.
Di sisi lain Polri juga langsung bergerak menyelidiki insiden peretasan terhadap sejumlah situs pemerintahan, termasuk situs DPR selama masa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini.
"Ya, diselidiki. Untuk kesimpulan nanti setelah ada hasil lidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).(mam/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.