Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenag Buka Seleksi 100 Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab

Kementerian Agama membuka seleksi calon imam masjid untuk di tempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Buka Seleksi 100 Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab
Kemenag RI
Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama membuka seleksi calon imam masjid untuk di tempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).

Seleksi ditujukan untuk seluruh umat Islam di Indonesia yang memiliki kriteria sesuai syarat.

Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi mengatakan, seleksi calon imam ini digelar untuk memenuhi permintaan dari Uni Emirat Arab terkait imam masjid asal Indonesia.

“Kami menargetan 100 orang dari seleksi ini,” katanya Sabtu (10/10/2020).

Dia mengatakan, akan mengirim undangan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) ke seluruh Provinsi di Indonesia.

Ini Syaratnya

Untuk persyaratan umum, Juraidi menjelaskan calon imam harus hafal Quran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid, memiliki suara fasih, menguasai bahasa arab, memahami hukum fikih dan memiliki pemikiran yang jernih.

Baca: Imam Masjid Dipukul saat Salat, Pelaku Emosi karena Korban Nikahkan Suaminya dengan Wanita Lain

Rekomendasi Untuk Anda

“Calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, berakhlak baik, berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah, tidak tergabung dalam partai politik, menyiapkan dokumen ke luar negeri dan minimal berumur 25 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Seleksi imam masjid
Seleksi imam masjid (Kemenag RI)

Dia mengatakan bagi yang berminat bisa mengirimkan cv melalui surat elektronik di alamat penaislam@kemenag.go.id sampai 20 Oktober 2020.

Seleksi akan dilakukan tanggal 2 November sampai 4 November 2020.

Nanti peserta yang lulus, akan dikirim ke UEA dan bertugas selama dua tahun, sesuai perjanjian MoU antara Indonesia dan UEA.

“Para imam terpilih akan bertugas minimal 2 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kinerja,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas