Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan Prabowo Subianto Diundang ke Amerika Serikat, Hikmahanto: Prabowo Harus Hati-hati

Amerika Serikat selama ini menolak memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya pada masa lalu di Timor Timur.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhan Prabowo Subianto Diundang ke Amerika Serikat, Hikmahanto: Prabowo Harus Hati-hati
dok pribadi
Hikmahanto Juwana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia harus menjamin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan mengunjungi Amerika Serikat pada pertengahan Oktober ini.

Ia mengatakan, Amerika Serikat selama ini menolak memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya pada masa lalu di Timor Timur.

Untuk itu, Prabowo harus berhati-hati dalam kunjungan kerjanya kali ini.

"Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS.  Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan.Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/10/2020).

Menteri Pertahanan - Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan - Prabowo Subianto (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca: AS Cabut Larangan Masuk bagi Prabowo Subianto, Kata Amnesty Internasional: Ini Bencana HAM

Menurutnya, perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya.

Hal itu didasari dalam hukum Amerika Serikat, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.  

Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi," ujar dia.

Dirinya melanjutkan, di masa lalu Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan.

Merekapun mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS.

Contoh kasus lainnya terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales. 

Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5.

Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalkan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan. Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalakan pada menit-menit terakhir," terang Hikmahanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas