Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Warga Pidie Gerebek 6 Remaja yang Gelar Pesta Seks Empat Hari Empat Malam di Rumah Kosong

Dua di antara ABG pelaku pesta seks berusia 19 dan 18 tahun dan empat pelaku masih anak di bawah umur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Pidie Gerebek 6 Remaja yang Gelar Pesta Seks Empat Hari Empat Malam di Rumah Kosong
IST/WARTA KOTA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Baru-baru ini, warga Kabupaten Pidie, Nangroe Aceh Darussalam menggerebek tiga pasangan remaja dan anak baru gede (ABG) di dalam sebuah rumah kosong di Pidie.

Mereka ternyata melakukan perbuatan asusila dan diketahui sudah 4 malam berada di dalam rumah tersebut.

Dua di antara mereka adalah remaja usia 19 dan 18 tahun, serta empat pelaku masih anak di bawah umur.

Ironisnya, ketiga pasangan tersebut telah melakukan perbuatan zina sebanyak tiga kali, selama empat hari mereka ‘ngamar bareng’ di rumah kosong tersebut.

Aksi tiga pasangan mesum ini berakhir setelah digerebek warga sebuah desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Warga lalu membawa keenam muda mudi tersebut ke meunasah desa setempat untuk diperiksa dan dimandikan.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, warga menyerahkan keenam remaja itu ke pihak kepolisian.

"Ketiga pasangan itu masih kita tahan di sel Mapolres Pidie karena pelaku masih kita periksa," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).

Iptu Ferdian Chandra mengungkapkan empat dari enam orang pelaku di antaranya masih usia anak dan putus sekolah.

"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Ferdinan mengatakan keenam tersangka itu mengaku melakukan hubungan badan satu dan lainnya atas dasar suka sama suka.

"Mereka saling bercinta karena suka sama suka," jelas Ferdian.

Ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23, dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas