PKS: Draf UU Cipta Kerja Belum Ada, Bagaimana Disebut Hoaks
Agar tidak terjadi penyebaran hoaks, maka draf UU Cipta Kerja harus dapat diakses masyatakat secara luas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah, dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, Fraksi PKS belum menerima UU Cipta Kerja yang telah disahkan, padahal semua anggota DPR harus dapat bentuk fisiknya saat akan disahkan di rapat paripurna.
Baca: Polisi Tahan 14 Orang Tersangka Terkait Rusuh Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Lazimnya kalau mau mengundangkan, kami semua dapat hard copynya, tapi sampai tanggal 5 Oktober, tidak dapat.
Sehingga, kalau ada yang bilang hoaks, rujukannya kemana?," papar Ledia dalam diskusi webinar, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Menurutnya, agar tidak terjadi penyebaran hoaks, maka draf UU Cipta Kerja harus dapat diakses masyatakat secara luas.
Baca: Presiden Joko Widodo Rilis Pernyataan Resmi, Berikut Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja
Bukan malah menyebut publik termakan isu hoaks, yang memang sampai saat ini belum ada rujukan untuk membandingkan dengan aslinya.
Fraksi PKS DPR pun telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Softcopy dan hardcopy kami belum menerima bahan yang harusnya dibahas dalam rapat paripurna kemarin,” papar Ledia.