Rumahnya Diintai Selama 3 Hari, Hermawan Ditangkap Saat Pulang Bersama Keluarganya di Malang
Hari menerangkan tim gabungan Kejaksaan RI akhirnya menangkap pelaku setelah mengintai kediamannya selama tiga hari.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Sesampainya di sana...
Sesampainya di sana, tim berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mencari titik alamat pelaku.
Baca: Kasus Korupsi Pengadaan di Kemenag, KPK Periksa Direktur PT Sinar Mentari Erajaya
"Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal Terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Namun ketika giat penggerebekan, pelaku tidak ada di kediamannya. Tim penangkapan pun akhirnya memutuskan untuk melakukan giat pengintaian hingga Hermawan kembali pulang.
"Ketika didalami diperoleh informasi yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah.
Oleh karena itu tim terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut," ungkapnya.
Hari menerangkan tim gabungan Kejaksaan RI akhirnya menangkap pelaku setelah mengintai kediamannya selama tiga hari.
Baca: Dibantu TNI-Polri, Buronan Korupsi Hotman Simanjuntak Ditangkap di Desa Ambar Salengkat
Hermawan yang baru pulang bersama keluarganya ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah berhasil menangkap terpidana Hermawan di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya terpidana dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi Jaksa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di Karanganyar," tandasnya.