Bamsoet Sarankan Pemerintah Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik UU Cipta Kerja
semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut UU Cipta Kerja.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.
"Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," kata Bamsoet melalui keterangannya, Senin (12/10/2020).
Bamsoet meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Baca juga: TNI-Polri Gelar Apel Pengamanan Antisipasi Kembali Adanya Demo Tolak Omnibus Law di Jakarta
Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.
"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," kata Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja.
Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
"Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.