BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup
Hukuman untuk Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) malam.
Hukuman untuk Hendrisman jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya
Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang sama
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Hukuman untuk Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.
Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.