Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup

Hukuman untuk Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) malam.  

Hukuman untuk Hendrisman jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang sama

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga  menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Hukuman untuk Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas