IPW Ingatkan Polri Tak Perlu Panik Sikapi Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
aparat kepolisian seharusnya memahami aksi demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi oleh Undang-undang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta aparat kepolisian tidak perlu panik menyikapi aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane menyampaikan aparat kepolisian seharusnya memahami aksi demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Selain itu fungsi tugas Polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum," kata Neta dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Neta menuturkan, aparat penegak hukum dan pemerintah diminta untuk tak panik menanggapi gerakan massa yang besar menolak regulasi tersebut.
Baca juga: Draf Undang-Undang Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman Akan Dikirim ke Presiden Jokowi
"Adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Ciptaker tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang," ungkapnya.
Dia mengingatkan setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja untuk menyampaikan aspirasinya.
Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya.
"Para pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh tapi itu kan persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh. Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo," jelasnya.
"Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga meminta para peserta unjuk rasa untuk mewaspadai adanya penyusup atau provokator yang bisa mengacau selama berjalannya penyampaian pendapat.
"Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.