Kapolda Metro Jaya Sebut Rusuh Saat Demo UU Cipta Kerja Ditunggangi Kelompok Anti-kemapanan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut kelompok anti kemapanan berada di balik rusuh saat aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja
Editor: Adi Suhendi
Menurut Nana, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap mereka diatas 5 tahun penjara. Sementara sisanya tidak.
"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak kejahatan dan alat buktinya," kata Nana.
Diantaranya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 408 KUHP.
Nana mengatakan dari 1.192 orang yang diamankan sebanyak 64 persen adalah berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat.
Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.
Para pelajar ini katanya selain dari Jakarta dan sekitarnya juga ada yang berasal dari Subang, Serang, Karawang, Purwakarta dan Tangerang.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar.
Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden tersebut.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolda Sebut Demo Rusuh Tolak UU Ciptaker Ditunggangi Kelompok Anti Kemapanan