Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS: Seharusnya Draf Bersih UU Cipta Kerja Sudah Ada Sejak Pembicaraan Tingkat I

Sebab, sering kali ada saja pasal yang sudah diputuskan dalam tingkat Panja (Panitia kerja) namun ternyata

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator PKS: Seharusnya Draf Bersih UU Cipta Kerja Sudah Ada Sejak Pembicaraan Tingkat I
dok. DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaeeul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menyoroti naskah asli UU Cipta Kerja yang belum jelas hingga saat ini.

Menurut Ledia, draf bersih RUU Cipta Kerja seharusnya sudah ada sejak RUU tersebut diputuskan dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Nasib Buruh Pasca UU Cipta Kerja', Senin (12/10/2020).

"Ketika pengambilan Keputusan Tingkat I, saya sudah menyampaikan bahwa kita seharusnya mendapatkan draf bersihnya yang sudah selesai dibahas," kata Ledia.

Baca: FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Akan Gelar Aksi Besar Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara

Baca: Legislator PPP Soroti Fenomena Keikutsertaan Siswa STM dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja 

Baca: Heboh Anak Sultan Ikut Demo UU Cipta Kerja, Outfitnya Mahal, Helm Hingga Sarung Tangan Jutaan

Diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU dalam pembicaraan Keputusan Tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Ledia mengatakan, lazimnya pembahasan suatu RUU harus dipastikan terlebih dahulu mengenai draf atau naskah RUU tersebut sebelum diputuskan.

Berita Rekomendasi

Sebab, sering kali ada saja pasal yang sudah diputuskan dalam tingkat Panja (Panitia kerja) namun ternyata tidak masuk saat masuk tim sinktonisasi.

"Lazimnya kalau Undang-Undangnya cuma satu, kita membereskan itu benar-benar beres dulu, bersih baru kemudian kita bawa ke rapat-rapat kerja. Untuk menyatakan bahwa ini misalnya masih ada yang harus diambil keputusan di tingkat rapat kerja, baru nanti pengambilan keputusan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas