Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah akan Tetap Kritis pada Undang-Undang yang Rugikan Masyarakat

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan terus mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Muhammadiyah akan Tetap Kritis pada Undang-Undang yang Rugikan Masyarakat
Repro/KompasTV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat ditemui KompasTV di Jakarta, Rabu (3/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan terus mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Abdul juga mengatakan Muhammadiyah bakal terus mengkritisi undang-undang yang merugikan masyarakat terutama umat Islam .

"Muhammadiyah akan tetap bersikap kritis kepada kebijakan Pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan perundangan-undangan, terutama yang bertentangan dengan Islam dan merugikan umat Islam," ujar Abdul melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Buruh KSBSI Minta Salat, Polisi Buka Kawat Berduri di Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Ketua MPP PAN Jatim Sugeng Ungkap Alasannya Mundur, Salah Satunya Terkait UU Cipta Kerja

Baca juga: FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Akan Gelar Aksi Besar Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara

Meski begitu, Abdul mengungkapkan Muhammadiyah tidak akan melengserkan pemerintah yang sah.

"Akan tetapi, Muhammadiyah tidak akan melengserkan Pemerintahan yang sah. Risikonya terlalu besar bagi rakyat dan masa depan bangsa," tutur Abdul.

Seperti diketahui, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.

Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas