Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding
Majelis Hakim menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (12/10/2020).
Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim TUN.
Baca juga: Habib Bahar Menang PTUN Bandung, Pencabutan Asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tidak Sah
Kemenkumham, lanjut Rika, bakalan mengambil upaya banding atas keputusan Majelis Hakim TUN.
"Untuk selanjutnya team advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya Banding," kata Rika kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Senada dengan Rika, Kanwil Kemenkumham Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smitih tidak sah.
Putusan ini berdampak terhadap Habib Bahar akan kembali mendapat asimilasi alias Habib Bahar bebas keluar dari penjara.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur
"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor. Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020), seperti dikutip Tribun Jabar.
Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkumham Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar.
Sementara Kanwil Kemenkumham Jabar selaku tergugat.
Baca juga: Bantah Dipukuli Hingga Bonyok, Habib Bahar Mengakui Diperlakukan Baik di Lapas Nusakambangan
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.
Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.