Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Dirapikan, Draf Undang-Undang Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman

Draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah bertambah 130 halaman dari 905 menjadi 1.035 halaman usai dirapikan teknis penulisannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setelah Dirapikan, Draf Undang-Undang Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan teknis penulisannya.

Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman dan saat ini muncul 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca: Politikus PKS sebut Pembahasan UU Cipta Kerja seperti Kerja Rodi

Menurutnya, draf UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas