Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Langgar Kode Etik OTT UNJ, Eks Plt Direktur Dumas KPK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

Aprizal dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan oleh majelis etik Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terbukti Langgar Kode Etik OTT UNJ, Eks Plt Direktur Dumas KPK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi kpk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK), Aprizal, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Aprizal dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan oleh majelis etik Dewan Pengawas KPK.




"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegekan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dewas KPK mengharapkan Aprizal tidak mengulangi perbuatannya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dinilai tanpa koordinasi.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," tutur Tumpak.

Dalam menjatuhkan sanksi etik, majelis etik Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

BERITA TERKAIT

Hal yang memberatkan, Aprizal dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

"Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Tumpak.

Aprizal melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Pelanggaran kode etik terhadap Azprizal bermula saat OTT di lingkungan Kemendikbud yang juga menyeret Rektor UNJ pada Rabu (20/5/2020).

Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama, Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kemudian meminta pendampingan KPK.

Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ, saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama.

Namun KPK menyerahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, lantaran dinilai tidak ada keterlibatan penyelenggara negara.

Lantas Polda Metro Jaya kemudian menghentikan perkara tersebut, karena diklaim tidak menemukan unsur tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas