Tiga Mantan Direksi Asuransi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya hukuman pidana penjara seumur hidup.
Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Hendrisman dituntut pidana 20 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.