Fraksi PKS Akan Bentuk Tim Periksa Draf Final UU Cipta Kerja
mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan, Fraksi PKS DPR RI akan membentuk tim pemeriksa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan, Fraksi PKS DPR RI akan membentuk tim pemeriksa.
Tim ini terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengatakan, tugas tim ini memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden.
"Bukannya kita berprasangka buruk atau suuzan tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI," kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
"Sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat," imbuhnya.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan, pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
Berdasarkan salinan resmi itu tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.
Menurut Mulyanto, PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, namun dijawab belum siap.
"Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin. Sekarang ini kami masih belum dapat memberi pendapat resmi tentang UU Cipta Kerja itu karena belum tahu dokumen mana yang benar-benar diakui. Pimpinan Baleg menyatakan masih ada ralat di sana-sini," ucapnya.
Baca juga: Pengamat : Perubahan Halaman Draf Tak Akan Terjadi Jika UU Cipta Kerja Sesuai Keinginan Rakyat
Mulyanto menjelaskan, sesuai UU, sekretariat diberi waktu untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya.
Sebab di masyarakat sendiri telah beredar paling sedikit tiga dokumen draf final UU Ciptaker.
Dari perbandingan tersebut akan diketahui, mana pasal-pasal yang tidak sesuai, yang tetap dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker tersebut.
"Kita semua kan harus memastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu berjalan dengan baik. Terlepas dari sikap politik akhir kita terhadap UU itu. Apalagi pembahasan rancangan undang-undang ini dilakukan secara cepat di masa pandemik dimana semuanya serba terbatas" ujar Mulyanto.
"Ini adalah pengalaman pertama kita membahas RUU dengan metode omnibus law, dimana dokumennya lebih dari seribu halaman serta mengubah, menambah, atau mencabut pasal-pasal dari sekitar 80 undang-undang. Ini pekerjaan besar yang sangat luar biasa. Karena itu tidak heran kalau terjadi perubahan-perubahan pada draf yang ada," pungkas Mulyanto.