Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19

Pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19, simak dan terapkan protokol kesehatannya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19
istimewa
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Reisa yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro
saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal.

Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum, seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar.

Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.

Berita Rekomendasi

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar.

Simak Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19 lengkap ini.

1. Anggota Keluarga Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

A. Penggunaan Masker

Memakai masker sesuai standar kesehatan

Ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/ basah

Cuci masker dengan detergen dan disetrika

Masker sekali pakai/ masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko

Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi,
dirusak, digunting/dirobek, dibuang ke tempat sampah tertutup

Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita

Anak usia di bawah 2 (dua) tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti
penutup kain/kain gendong.

- Masker Tidak Dianjurkan Bagi :

Bayi atau anak di bawah usia 2 tahun

Penderita masalah pernafasan

Penderita kelumpuhan

Orang kehilangan kesadaran diri

Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

 2. Perlindungan Khusus Anggota Keluarga Rentan dan Berisiko

Anggota keluarga rentan, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

Anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta/komorbid seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dll.

Cara perlindungan khusus :

- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala. Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinanPastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/ komorbid/pengidap HIV Aids menadapatkan kontrol rutin.

- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas.

- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum.

3. Pastikan ventilasi dan sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik.

4. Disinfeksi atau membersihkan benda sekeliling yang sering disentuh secara berkala.

Ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, tindakan apa yang dilakukan :

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas agar dapat melakukan tracing kepada kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah:

Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standard.

Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 1 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.

- Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

- Apabila selama masa karantina muncul gejala Covid-19 seperti demam batuk pilek sakit tenggorokan dan sesak nafas maka segera melakukan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

- Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 maka melakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif meinggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.

6. Fasilitas isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan dari pemerintah daerah.

- Jika memungkinkan anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan oleh pemerintah derah.

- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Prinsip-prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar

Baca juga: Update Covid-19 Global 13 Oktober, Total Infeksi Lampaui 38 Juta, AS 8 Juta Kasus

Baca juga: Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Tak Memiliki Satu pun Korban Covid-19

- Jika memungkinkan anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan oleh pemerintah derah.

- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Prinsip-prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar :

- Tempatkan dalam satu ruangan sendiri

- Batasi pergerakan atau minimalisasi berbagi ruangan yang sama

- Pisahkan alat makan alat mandi dan peralatan ibadah

- Dilarang makan bersama anggota keluarga

- Terapkan perlindungan pribadi menggunakan masker mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir mencuci perlengkapan pribadi dan memberisikan permukaan benda

- Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

7. Protokol saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan beberapa hal berikut:

- Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan dan kebutuhan pokok lainnya

- Memaksimalkan penggunaan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan anggota keluarga dan kerabat

- Terapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga

- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah

- Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi dinas PPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif

- Apabila membutuhkan layanan konseling segera hubungi layanan keluarga diantaranya Sejiwa, Nomor ekst 1119 ekst 8 UPDT PPA dan Puspaga

8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan

9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat.

Ketiga, protokol ketika beraktivitas di luar rumah.

Menerapkan protkol kesehatan dengan menggunakan masker sesuai standar kesehatan, mencuci tangan pakai sabun, dengan air mengalir atau hand sanitizer menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan.

Pastikan diri dalam kondisi sehat  dengan cara membersihkan diri setelah beraktivitas dari luar rumah agar tidak membawa pulang virus dari luar rumah.

Ketika sampai di rumah jangan menyentuh barang, bersentuahan atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri dan barang yang dikenakan atau dibawa serta mengganti pakaian.

dr Reisa Broto Asmoro
dr Reisa Broto Asmoro (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Keempat, protokol saat ada warga sekitar yang terpapar,

Jangan panik ketika ada warga yang terpapar karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh.

Terapkan protokol 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan)

Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar. Ingatkan warga menjaga kebersihan dan mendisinfeksi lingkungan rumah masing-masing.

Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19.

Bantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri lanjut usia yang tidak memiliki keluarga.

Laporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat RT/ RW setempat jika ada warga positif covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas