Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Respons Arief Hidayat Usai Dirinya Diberhentikan DPR sebagai Ketua Dewas TVRI

Arief menegaskan dirinya dirinya tidak pernah mengambil keputusan sepihak selama menjabat sebagai Ketua Dewas TVRI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Respons Arief Hidayat Usai Dirinya Diberhentikan DPR sebagai Ketua Dewas TVRI
kemenpora.go.id
Menpora Zainudin Amali berharap TVRI menjadi lembaga penyiaran yang lebih kreatif dan semakin tanggap perubahan yang ada disekitarnya. Harapan itu disampaikan Menpora usai menerima audiensi Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan Dirut TVRI Imam Brotoseno di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2020) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.

Menanggapi hal itu, Arief menegaskan dirinya dirinya tidak pernah mengambil keputusan sepihak selama menjabat sebagai Ketua Dewas TVRI.

"Saya menyatakan, tidak pernah melakukan tindakan atau keputusan individual dan subjektif sebagai Anggota/Ketua Dewan Pengawas, yang menciderai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI," kata Arief kepada Tribunnews, Selasa (13/10/2020).

Diketahui, pemberhentian Arief berkaitan dengan masalah internal TVRI, yaitu pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Setelah Helmy Yahya, tiga direktur TVRI juga dinonaktifkan.

Arief mengatakan, ia selalu mengambil keputusan secara kolektif kolegial atau sekurang-kurangnya berdasarkan hasil kuorum.

Baca juga: DPR Kirim Surat ke Presiden Jokowi Agar Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin

"Segala tindakan atau keputusan Dewan Pengawas selama ini merupakan tindakan atau keputusan kolegial, atau sekurang-kurangnya hasil berdasarkan kuorum. Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," ucapnya.

Berita Rekomendasi

DPR RI mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.

Keputusan itu berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.

"(Surat) sudah di ditangan RI1 (Presiden Jokowi), bukan di Komisi I lagi," kata anggota Komisi I DPR fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (12/10/2020).

Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu.

Rapat tersebut menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.


"Penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai pemberhentian Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020," bunyi surat seperti dilihat Tribunnews.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas