Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Presiden Tak Keluarkan Perppu, KSPI Berharap DPR Lakukan Legislatif Review

Namun jika presiden tak menanggapinya, Said berharap DPR RI untuk melakukan uji legislasi atau legislatif review terhadap UU Cipta Kerja.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jika Presiden Tak Keluarkan Perppu, KSPI Berharap DPR Lakukan Legislatif Review
(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal masih berharap agar UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun jika presiden tak menanggapinya, Said berharap DPR RI untuk melakukan uji legislasi atau legislatif review terhadap UU Cipta Kerja.




"Ini harapan ya, kalau Perppu tidak dikeluarkan oleh presiden, maka sebaiknya DPR melakukan uji legislasi terhadap hasil produk mereka, UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam hukum tata negara namanya adalah legilatif review, itu bisa dilakukan dan itu harapan kita," ujar Said, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 12 Orang saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar, 3 Orang Masih Anak-Anak

Bila DPR RI akan melakukan uji legislasi tersebut, Said mengatakan pihaknya tentu tidak perlu 'berselisih' lagi di Mahkamah Konstitusi.

Dia juga mengingatkan bahwa di MK, masyarakat termasuk serikat buruh dan buruh bisa melakukan dua gugatan yang berbeda.

Salah satunya adalah gugatan uji formil. Seperti perihal prosedur UU Cipta Kerja ini sesuai atau tidak dengan UUD 1945 dan lain sebagainya, termasuk perihal halaman yang berubah-ubah.

BERITA TERKAIT

Menurutnya DPR lebih melakukan legislatif review daripada nantinya ternyata terbukti bahwa UU Cipta Kerja memiliki cacat formil atau uji formilnya cacat.

Baca juga: Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi di Bundaran HI, Pelaku Sempat Bajak Truk

"Sekarang kalau pak Presiden nggak mau meneken Perppu dan melakukan eksekutif review, maka sekarang tinggal DPR (harapannya). Daripada nanti DPR dipermalukan di hadapan rakyat, uji formilnya itu saja sudah kelihatan mulai dari halaman-halaman berubah, disahkan harusnya tanggal 8 Oktober tiba-tiba jadi tanggal 5 Oktober, kemudian tidak maksimal melibatkan public hearing. Itu kalau uji formil kalah DPR dan pemerintah, gugatan kami serikat buruh dimenangkan oleh MK, maka semua batal," ungkapnya.

Padahal, kata Said, di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja juga berisikan pasal yang baik, tak semuanya pasal yang tidak baik. Salah satunya perihal masalah investasi.

Sementara pasal yang tidak baik atau kontroversial menurut Said adalah yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena mengurangi hak-hak buruh ataupun klaster lain yang dipersoalkan oleh gerakan sosial lain.

Seperti masalah AMDAL, masalah HAM, masyarakat adat oleh pegiat ham, masalah tanah oleh petani, masalah izin usaha penangkapan ikan oleh nelayan, hingga masalah pemerintah daerah.

"Pasal-pasal itu saja yang kita persoalkan dan klaster ketenagakerjaan tentu. Tapi kalau uji formilnya cacat formil, akhirnya kan malu. Jadi lebih baik legislatif review, itulah yang kita bisa sampaikan berdasarkan perubahan halaman-halaman," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas