Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Bin Smith Segera Dibebaskan

Tim kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membebaskan kliennya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Bin Smith Segera Dibebaskan
Tribun Jaba/Mega Nugraha Sukarna
Penampilan Bahar itu rupanya menginspirasi sejumlah santri dan para pendukungnya dengan cara memanjangkan rambutnya hingga sepundak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membebaskan kliennya.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith pada sidang putusan Senin (12/10/2020) kemarin.

"Harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding

Aziz mengatakan bahwa Habib Bahar saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Aziz meminta pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Habib Bahar Bin Smith ke kediamannya.

Merespons itu, Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan itu.

Sebab Kemenkumham berencana banding terhadap putusan tingkat pertama.

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Rika berdalih pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim PTUN terkait gugatan asimilasi Habib Bahar.

“Kami hormati keputusan Hakim TUN  Bandung , yang membatalkan SK Kabapas Bogor. Untuk selanjutnya team advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” kata Rika, Senin (12/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas