Mabes Polri Jelaskan Alasan Penangkapan 8 Tokoh KAMI
Polisi mengungkapkan, penangkapan delapan orang di Medan dan Jakarta terkait dengan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Editor: Malvyandie Haryadi
Petinggi KAMI diamankan polisi diduga terkait UU Cipta Kerja yang saat ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Petinggi KAMI yang ditangkap di antaranya Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Total 8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap Polisi di Wilayah Jakarta dan Medan
“Ya benar (ditangkap) oleh Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, Syahganda diduga melanggar UU ITE.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.
Selain Syahganda, kepolisian pun menangkap Jumhur Hidayat dan Anto Permana.
"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.
Baca juga: Sosok dan Kiprah Jumhur Hidayat, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Selasa Pagi
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus yang menyeret keduanya.
Lalu siapa mereka ?
Tribunnews.com menelusuri rekam jejak dan kiprah ketiganya.
1. Syahganda Nainggolan
Syahganda Nainggolan diketahui duduk sebagai Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Pria kelahiran Medan, 27 November 1965 tersebut tercatat pernah mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1984-1989.
Tetapi, ia di drop out karena aktivitas politiknya menentang pemerintahan Orde Baru. Ia pun akhirnya menyelasikan jenjang S1-nya di Universitas swasta.