Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bantuan UMKM Rp 12,5 dari Facebook, buka laman https://www.facebook.com/business/small-business/grants.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya
Tangkap layar www.facebook.com/business/small-business/grants
Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook.

Pendaftaran bantuan UMKM Facebook paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Anda dapat mengakses laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants.

Diketahui, Facebook memberikan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana bantuan yang akan disalurkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual.

Sekaligus memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

Baca juga: Pengamat: Pangkas Perizinan Memudahkan UMKM, Strategi Pemerintah dan DPR Tarik Investasi

Berita Rekomendasi

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online."

"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” kata Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Lantas, apa saja persyaratannya?

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Kapan Cair BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2? Simak Penjelasannya

Adapun, cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook, yaitu:

- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

- Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

- Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

- Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

- Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

- Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Tentang Bantuan UMKM dari Facebook

Di Indonesia, bantuan UMKM sebesar Rp 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan akan diberikan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.

Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.

Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan, sebagaimana dilansir Facebook.com.

- Akta Pendirian entitas bisnis Anda

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

Dilansir Kompas.com, Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM.

Kemudian, dapat mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Setelah pelaku UMKM melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut Teten, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM.

Mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucap Teten.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

Dilansir Kontan.co.id, melalui dana bantuan UKM Facebook, setiap pelaku usaha akan mendapat dana senilai Rp 31.017.300.

Dana bantuan UKM Facebook itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 19.385.800 dan Rp11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional. 

Seluruh angka pada rincian dana bantuan UKM Facebook tersebut merupakan perkiraan.

Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Adi Wikanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas