Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Deretan Layanan Serba Mudah dari BPJS Kesehatan untuk Badan Usaha

Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS.

Editor: Content Writer
zoom-in Ini Deretan Layanan Serba Mudah dari BPJS Kesehatan untuk Badan Usaha
JKN-KIS
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Temu Pelanggan Peserta JKN-KIS Tahun 2020 yang digelar secara online bersama brand ambassador BPJS Kesehatan Ade Rai dan MarkPlus Institute. 

TRIBUNNEWS.COM – Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS. Mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.

“Pada tahun 2019, indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84%, meningkat dari skor tahun sebelumnya yang sebesar 78,1%. Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dikutip dari rilis yang diterima Tribunnews, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring Klaim Covid-19

Baca juga: Mobile JKN, Layanan Kesehatan Virtual

Dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat dengan mudah diakses oleh PIC badan usaha di mana saja dan kapan saja lewat smartphone.

Di samping itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.

Selain e-Dabu Mobile, layanan administratif juga dapat diperoleh peserta JKN-KIS badan usaha melalui berbagai kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan di Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), serta melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS SATU!) di rumah sakit.

Baca juga: Tak Malu Meski Artis Ternama, Indra Bekti Akui Terbantu BPJS untuk Biayai Pengobatan Sang Istri

“Selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif melalui kanal digital mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Misalnya, sampai dengan Agustus 2020, aplikasi Mobile JKN sudah digunakan oleh 9,9 juta peserta JKN-KIS. Perubahan lokasi FKTP, dan perubahan alamat peserta JKN-KIS adalah fitur-fitur di Mobile JKN yang paling banyak dimanfaatkan penggunanya. Demikian halnya juga layanan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, jumlah pemanfaatannya pun ikut bertambah,” kata Andayani.

Sementara itu, dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Skrining Mandiri Covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, serta daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Seluruh layanan tersebut yang dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN.

Berita Rekomendasi

Andayani berharap badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan BPJS Kesehatan.

"Kami juga berharap, badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan. Di samping akan mempermudah pekerjanya memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan fasilitas kesehatan milik badan usaha tersebut juga dapat melayani peserta JKN-KIS lainnya,” kata Andayani. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas