Rebo Wekasan: Inilah Amalan Serta Tata Cara Sholat Tolak Bala, Niat, dan Doanya
Rebo Wekasan yang merupakan Rabu terakhir di bulan Shafar. Inilah amalan disertai tata cara sholat tolak bala, niat dan doanya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Waktunya dilakukan pada pagi hari (waktu Dhuha).
Masih dari penjelasan A Muabrok Yasin, memang ada hadits dla'if yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..
"Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: "Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus." HR. Waki' dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami' al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-'Ilal al-Jami' al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).
Selain dla'if, hadits ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dan lainnya), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).
Lantas, bagaimana hukum salat Rebo Wekasan?
Salat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas) jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh.
Sebab, Syariat Islam tidak pernah mengenal salat Rebo Wekasan.
Namun, jika niatnya adalah salat sunnah mutlaq atau salat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Salat sunnah mutlaq adalah salat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Salat hajat adalah salat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam Masjidil Haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis:
"Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab "Irsyadul Ibad."
Demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan: Termasuk bid'ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha'ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya' pada malam Jumat pertama bulan Rajab……..