9 Anggota KAMI Jadi Tersangka Penghasutan dan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Ini Masing-masing Perannya
Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
Penulis: Adi Suhendi
"Ada beberapa yang sudah dievaluasi tim cyber crime. Contoh juga gedung DPR Sumatera Utara sampai rusak. Ini salah satu gedungnya saja," katanya.
Untuk tersangka KA, menurut Argo yang bersangkutan mengunggah di Facebook terkati butir-butir dari pasal UU Cipta Kerja yang beredar di medsos yang bertentangan dengan draf UU Cipta Kerja asli.
Kemudian tersangka DW juga meniliskan kalimat tekait UU Cipta Kerja, yakni "bohong klo urusan omnibus law bukan urusan istana, tetapi sebuah kesepakatan."
Sementara itu, Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca juga: BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim
Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoaks.
Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo.
Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya.
Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," katanya.
Selanjutnya, deklarator KAMI Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.
Argo mengatakan Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.