Detik-detik Rombongan Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Syahganda Cs di Bareskrim, Sempat Adu Mulut
Rombongan Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin menyambangi Bareskrim Polri untuk menjenguk sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim.
Penulis: Adi Suhendi
"Sudah, sudah, kalau tidak diizinkan nggak usah dipaksa," kata Din Syamsuddin kepada loyalis KAMI sembari meminta semuanya untuk keluar dan pulang.
Sementara itu, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya untuk menjenguk tokoh KAMI ditolak.
Baca juga: Gatot dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI
Hal pasti pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk, tetapi tidak diizinkan.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot sembari berjalan pulang menuju kendaraannya.
Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
"Nggak tahu (alasannya, Red). Pokoknya nggak dapat izin, ya nggak masalah," katanya.
Kemudian, mereka pun membacakan petisi yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim
Petisi itu salah satunya berisikan protes penangkapan terhadap tokoh-tokoh KAMI yang dilakukan Bareskrim Polri.
Petisi itu secara simbolis dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab.
"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium, eksekutif, maupun deklarator. KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi moral, untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Gatot mengharapkan Polri dapat memegang teguh prinsip dan mengawal hukum secara berkeadilan.
Sebaliknya, ia mengharapkan Polri bisa menjadi contoh dan tauladan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ada kekurangan-kekurangan kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan. Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," tandasnya.
Dalam petisi itu, ada tujuh poin yang berisikan kritikan dan harapan KAMI terhadap Kapolri, sebagai berikut: