Dewan Pengawas KPK Tegaskan Ogah Terima Mobil Dinas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas untuk tahun 2021 mendatang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas untuk tahun 2021 mendatang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.
Baca juga: Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat PT Wijaya Karya
"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.
Baca juga: Pimpinan, Dewas, Hingga Pejabat Struktural KPK Dapat Mobil Dinas Tahun Depan
Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.
Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.
"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu (pengadaan mobil dinas) benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui anggaran mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, hingga pejabat struktural KPK untuk tahun 2021.
Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar.
Sementara untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil jabatan 5 dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih.
Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.