Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI

Menurut Presidium KAMI, penangkapan para tokoh KAMI, khususnya Syahganda mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI
surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra
Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI, karena bertentangan dengan semangat demokrasi.

"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi," tulis keterangan KAMI yang dikutip Tribun, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Keterangan KAMI ditandatangani tiga tokoh Presidium KAMI yaitu Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, dan M. Din Syamsuddin.

Pernyataan tersebut, menyikapi penangkapan oleh Polisi kepada Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa jejaring KAMI di Medan.

Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan)
Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) (Kloase tribunnews.com)

Menurut Presidium KAMI, penangkapan mereka khususnya Syahganda mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum.

Hal tersebut terlihat dari dimensi waktu, dasar laporan Polisi pada 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik pada 13 Oktober 2020, serta penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian di hari yang sama.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat  (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya  minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa dapat
menimbulkan," papar Presideum KAMI.

Baca juga: Sejumlah Petinggi KAMI ditangkap, Mardani : Kekuatan Pro Demokrasi Mesti Bersatu

Baca juga: Mengapa Tiga Tokoh KAMI Ditangkap? Berikut Profil Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana

Berita Rekomendasi

Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut,  KAMI dinilai mengandung nuansa pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat
tendensius.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh
KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu
sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," paparnya.

"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan
negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti
percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," tulisnya.

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas