Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). 

Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional
Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polri-Kejagung Dalami Istilah Bapakku-Bapakmu Terkait Kasus Djoko Tjandra

Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih
(cessie) Bank Bali.

Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan
palsu yang menjeratnya.

Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11
tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali

kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui nama Djoko
sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan
atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.

Berita Rekomendasi

Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Protes

Terpisah, Kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang memprotes penahanan
kliennya. Ia menyebut tak ada perintah penahanan Napoleon untuk 20 hari ke depan
mulai Rabu, 14 Oktober di Rutan Bareskrim Polri.

Santrawan pun berencana menempuh jalur hukum meski baru menerima kuasa resmi
dari Napoleon pada 11 Oktober 2020.

”Kami tidak mengerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal pelimpahan, beliau sangat kooperatif,” kata Santrawan, di gedung Bareskrim Polri.

Santrawan meminta kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum hingga Kabareskrim untuk
menyalurkan hak hukum kliennya.

“Dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi terhadap Tommy Sumardi, bukan kami para advokat
yang melapor, tapi beliau [Napoleon] langsung,” ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas