KPK Sita Rp 3,7 Miliar dari Kasus Suap Gatot Pujo ke Eks Anggota DPRD Sumut
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 59 orang saksi dan menahan 14 orang tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang dari kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke puluhan bekas anggota DPRD Sumut.
"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp3.732.500.000," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 59 orang saksi dan menahan 14 orang tersangka.
Teranyar, KPK menahan mantan anggota DPRD Sumut Nurhasanah terhitung mulai 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," tutur Karyoto.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho
KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.
14 mantan legislator itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Penerimaan uang terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada
tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka merupakan tahap keempat.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.
50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.