KSPI Tolak Terlibat Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Said menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said melalui keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Menteri Teten: UU Cipta Kerja Lindungi UMKM dari Terkaman Persaingan Usaha Pemodal Besar
Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Said juga menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan bahwa buruh merasa dikhianati.
Baca juga: Terkait Soal UU Cipta Kerja, Menko PMK Bantah Pemerintah Beri Karpet Merah untuk Investor Asing
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujarnya. Ditambakan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ucapnya.
Said menjelaskan ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Baca juga: Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah dalam UU Cipta Kerja
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.