Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Jaksa juga menuntut agar mantan Komisaris PT Hanson International tersebut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri serta bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
"Menuntut supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.
Baca juga: Negatif Covid-19, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Benny Tjokrosaputro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000.
Ia diyakini Jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.
Jaksa meyakini bahwa Benny Tjokro dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Baca juga: Komisi III DPR Berharap Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili
"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tutur Jaksa.
Jaksa menyebut, negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.
Baca juga: Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini
"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00 triliun," kata Jaksa.
Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.
Oleh karenanya, Benny dan Heru juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Pradetyo, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).