Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR: KPK Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Layak Terima Mobil Dinas

Wihadi Wiyanto menyebut komisioner dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak mendapatkan mobil dinas.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III DPR: KPK Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Layak Terima Mobil Dinas
Tribunnews.com/Reza Deni
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto. 

Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai

"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.

Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyebut pengadaan mobil dinas pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2021, merupakan usulan dari institusi lembaga antirasuah itu sendiri.

"Menurut saya itu usulan KPK, masa tiba-tiba kita acc. Pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokasi itu kan usulan masing-masing, tidak mungkin usulan DPR," ujar Dimyati, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, pengadaan mobil dinas untuk pimpinan maupun dewan pengawas KPK sudah sepatutnya diberikan, dibanding kendaraannya hasil sewa atau dipinjami dari kelompok tertentu.

Baca juga: Pimpinan Jilid V Dapat Mobil Dinas, Eks KPK: Kurang Pantas Minta Fasilitas Disaat Kondisi Covid-19

"Pejabat negara, pejabat institusi perlu dilengkapi sarana prasarana, termasuk mobil dinasnya. Kalau mereka sewa kiri-kanan, nanti mobilnya ada masalah, nanti ujung-ujungnya dimasalahkan publik," ujar politikus PKS itu.

Sementara jika pihak pejabat KPK menolak pengadaan mobil dinas tersebut, kata Dimyati, maka anggarannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa).

Berita Rekomendasi

"Kalau menolak menjadi Silpa, berarti jadi perubahan. Tidak usah digunakan kalau memang tidak mau, tapi kalau menurut saya belikan itu, yang penting sesuai prosedur," ucapnya.

Dewas KPK menolak

Dewan Pengawas KPK enggan menggunakan mobil dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.

"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas