Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan
Menurut Dede Yusuf, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebut bahwa pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan juga harus dikeluarkan (dari UU Ciptaker).
Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Menurut dia, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.
"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini.
Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf, dikutip TribunnewsWiki.com dari laporan Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
BERITA REKOMENDASI