Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan

Menurut Dede Yusuf, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan
Jaka/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebut bahwa pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan juga harus dikeluarkan (dari UU Ciptaker).

Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini.

Dede Yusuf Effendi.
Dede Yusuf Effendi. (tribunnews.com)

Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf, dikutip TribunnewsWiki.com dari laporan Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Halaman selengkapnya >>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas