Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan

Menurut Dede Yusuf, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan
Jaka/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebut bahwa pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan juga harus dikeluarkan (dari UU Ciptaker).

Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini.

Dede Yusuf Effendi.
Dede Yusuf Effendi. (tribunnews.com)

Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf, dikutip TribunnewsWiki.com dari laporan Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas