Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan

Mabes Polri bantah ada perlakuan berbeda antara tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dengan Syahganda Nainggolan Cs.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan
Tribun Jakarta/Annas
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang hari ini mengenakan baju tahanan, tapi di satu sisi tak diborgol.

Pasalnya, hal ini menimbulkan pertanyaan ada perlakuan berbeda yang menimpa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan Cs yang diborgol dan berbaju tahanan.

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Selama ini kita sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Awi menegaskan keduanya baik Napoleon dan Prasetijo sudah memakai baju tahanan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri, Jumat (16/10/2020).

Dua petinggi Polri yang dimaksud adalah Irjen Napoleon  Bonaparte dan Brigjen  Prasetijo Utomo.

Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Begitu pun dengan Prasetijo.

Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon masih mengenakan seragam dinas Polri.

Meski mengenakan baju tahanan, keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.

Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan  dan terkesan menghindari awak media.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai.

Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan  Anang Supriatna.

Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas