Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan
Mabes Polri bantah ada perlakuan berbeda antara tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dengan Syahganda Nainggolan Cs.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang hari ini mengenakan baju tahanan, tapi di satu sisi tak diborgol.
Pasalnya, hal ini menimbulkan pertanyaan ada perlakuan berbeda yang menimpa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan Cs yang diborgol dan berbaju tahanan.
"Selama ini kita sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Awi menegaskan keduanya baik Napoleon dan Prasetijo sudah memakai baju tahanan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri, Jumat (16/10/2020).
Dua petinggi Polri yang dimaksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Begitu pun dengan Prasetijo.
Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon masih mengenakan seragam dinas Polri.
Meski mengenakan baju tahanan, keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.
Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan dan terkesan menghindari awak media.
Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai.
Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.
"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.