Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakai Baju Tahanan Serta Tak Diborgol

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakai Baju Tahanan Serta Tak Diborgol
Tribun Jakarta/Annas
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020).

Dalam kasus tersebut dua jenderal Polri yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo berstatus sebagai tersangka.

Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tak seperti penampilan sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Mayat Perawan Ditemukan di Kamar, Kaki Tangan Terikat dan Ada Bercak Darah di Celana Dalam

Begitu pun dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih mengenakan seragam dinas Polri.

Berita Rekomendasi

Meski mengenakan baju tahanan, keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.

Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan dan terkesan menghindari awak media.

Baca juga: Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra

Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai.

Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas