Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Dihadirkan Jokowi untuk Kepentingan Orang Banyak
Menurutnya, regulasi yang disusun oleh pemerintah memiliki kepentingan yang baik masyarakat banyak.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyatakan keprihatinannya atas gelombang demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah.
Menurutnya, regulasi yang disusun oleh pemerintah memiliki kepentingan yang baik masyarakat banyak.
"Saya sedih melihat demo Undang-Undang Cipta Kerja banyak ricuh. Padahal yang dibuat pemerintah untuk kepentingan orang banyak," kata Sofyan dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja secara virtual, Jumat, (16/10/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Utus Aminuddin Maruf Temui BEM SI yang Demo UU Cipta Kerja di Kawasan Monas
Ia menerangkan, satu tujuan diantaranya adalah meningkatkan serapan tenaga kerja yang besar.
"Kita ada kepuasan batin kalau bekerja, tapi karena tidak ada cukup pekerjaan saat ini terpaksa banyak pekerja menganggur. Akar permasalahannya adalah karena negeri kita dirantai berbagai aturan," tambahnya.
Sofyan pun menceritakan, kilas balik alasan Presiden Jokowi menghadirkan UU ini.
Penyebabnya adalah keengganan 33 perusahaan relokasi asal China berinvestasi ke Indonesia, lalu memilih ke Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.
Perusahaan tersebut tidak memilih Indonesia sebagai wadah berinvestasi karena masalah perizinan yang tumpang tindih.
Setidaknya ia menyebut, ada 79 regulasi yang dianggap tidak ramah bagi sektor investasi.
"Dari 33 perusahaan relokasi asal China tidak ada yang masuk Indonesia. Salah satunya karena regulasi kita paling rumit. Ada 79 undang-undang yang saling bertentangan dan mengganggu investasi," terang dia.
Baca juga: Masukan Dewan Pakar Nasdem Mengenai Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat dalam UU Cipta Kerja
Sehingga, Presiden Jokowi melakukan evaluasi untuk memangkas banyak aturan yang menghambat pengembangan sektor investasi dalam negeri, melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sehingga Presiden ada kewenangan membuat UU baru untuk membereskan peraturan yang selama ini bertentangan. Maka lahirlah omnibus law," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap bagi pihak manapun yang merasa keberatan dengan UU tersebut dapat mengajukan ke jalur Mahkamah Konstitusi.
"Kalau dinilai melanggar konstitusi silahkan bawa ke Mahkamah Konstitusi. Juga kalau PP (Peraturan Pemerintah) turunan dinilai melanggar silahkan selesaikan dengan baik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.