Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Dihadirkan Jokowi untuk Kepentingan Orang Banyak

Menurutnya, regulasi yang disusun oleh pemerintah memiliki kepentingan yang baik masyarakat banyak.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Dihadirkan Jokowi untuk Kepentingan Orang Banyak
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat memberikan sambutan pada acara coffee morning dengan tema "Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN" di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyatakan keprihatinannya atas gelombang demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah.

Menurutnya, regulasi yang disusun oleh pemerintah memiliki kepentingan yang baik masyarakat banyak.

"Saya sedih melihat demo Undang-Undang Cipta Kerja banyak ricuh. Padahal yang dibuat pemerintah untuk kepentingan orang banyak," kata Sofyan dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja secara virtual, Jumat, (16/10/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Utus Aminuddin Maruf Temui BEM SI yang Demo UU Cipta Kerja di Kawasan Monas

Ia menerangkan, satu tujuan diantaranya adalah meningkatkan serapan tenaga kerja yang besar.

"Kita ada kepuasan batin kalau bekerja, tapi karena tidak ada cukup pekerjaan saat ini terpaksa banyak pekerja menganggur. Akar permasalahannya adalah karena negeri kita dirantai berbagai aturan," tambahnya.

Sofyan pun menceritakan, kilas balik alasan Presiden Jokowi menghadirkan UU ini.

Berita Rekomendasi

Penyebabnya adalah keengganan 33 perusahaan relokasi asal China berinvestasi ke Indonesia, lalu memilih ke Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Perusahaan tersebut tidak memilih Indonesia sebagai wadah berinvestasi karena masalah perizinan yang tumpang tindih.

Setidaknya ia menyebut, ada 79 regulasi yang dianggap tidak ramah bagi sektor investasi.

"Dari 33 perusahaan relokasi asal China tidak ada yang masuk Indonesia. Salah satunya karena regulasi kita paling rumit. Ada 79 undang-undang yang saling bertentangan dan mengganggu investasi," terang dia.

Baca juga: Masukan Dewan Pakar Nasdem Mengenai Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat dalam UU Cipta Kerja

Sehingga, Presiden Jokowi melakukan evaluasi untuk memangkas banyak aturan yang menghambat pengembangan sektor investasi dalam negeri, melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sehingga Presiden ada kewenangan membuat UU baru untuk membereskan peraturan yang selama ini bertentangan. Maka lahirlah omnibus law," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap bagi pihak manapun yang merasa keberatan dengan UU tersebut dapat mengajukan ke jalur Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dinilai melanggar konstitusi silahkan bawa ke Mahkamah Konstitusi. Juga kalau PP (Peraturan Pemerintah) turunan dinilai melanggar silahkan selesaikan dengan baik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas