Syahganda Disebut Berperan terkait Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Memanas-manasi Massa Lewat Cuitan
Unggahan Syahganda diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Argo menyebut Khairi diduga melanggar pasal ujaran kebencian dan penghasutan terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan.
Khairi diketahui berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.
Dalam WAG itu ia membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan dengan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.
"Kami menemukan di dalam suatu handphone ada WA grup KAMI Medan. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo.
Baca juga: POPULER NASIONAL: Kesalahan Syahganda Cs | Suasana Panas Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Gambar yang dibagikan di grup itulah yang menjadi barang bukti polisi dari tersangka Khairi.
Menurut Argo, Khairi juga sempat menuliskan untuk mengumpulkan saksi untuk melempari gedung DPRD dan Polisi.
"Kemudian ada tulisan kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini sebagai barang bukti. Jadi ini tersangka KA yang dia admin KAMI Medan akan kita perdalam kembali. Di sana banyak membernya masih didalami cyber crime Polri, nanti evaluasi," ujarnya.
Selain Khairi, anggota KAMI Medan lainnya juga ditangkap karena unggahannya di WAG tersebut.
Tersangka Juliana alias JG ditangkap karena menyebarkan pesan provokatif dan kebencian di WhatsApp Group KAMI.
Argo menyebut JG menulis terkait pelemparan batu dan molotov di WA Grup KAMI Medan.
Dia juga menyampaikan keinginan adanya kerusuhan 1998 di grup WA tersebut.
"Tersangka JG ini dalam WAG tadi menulis batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjajaran. Juga buat skenario seperti 1998 kemudian penjarahan toko china dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," kata Argo.
Menurut Argo, kata-kata itu yang menjadi bukti penangkapan terhadap JG. Saat digeledah, rumah JG juga diketahui ditemukan molotov hingga pylox.
"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.