Menunggu Janji Jenderal Bonaparte Buka-bukaan Skandal Djoko Tjandra
Sementara Brigjen Prasetijo Utomo tak mengeluarkan pernyataan apa pun saat keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara serta para tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Dalam proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) kemarin, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo sempat berganti pakaian sebanyak tiga kali.
Awalnya, saat tiba di gedung Kejari Jakarta Selatan, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo terlihat memakai rompi tahanan polisi berwarna oranye dan bermasker.
Namun, kedua tangannya terlihat tidak diborgol.
Dua jenderal polisi itu kemudian digiring masuk dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pemberkasan dan proses administrasi, siang harinya para tersangka ke luar dari gedung Kejari Jakarta Selatan.
Kali ini rompi oranye yang dikenakan pada pagi hari berganti dengan rompi tahanan pink khas Kejaksaan. Keempat tersangka ini kemudian dikembalikan lagi ketahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS:Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri
Dalam hal ini, tersangka Napoleon ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, sedangkan tersangka Tommy Sumardi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Sementara, dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim lantaran masih menghadapi kasus surat jalan palsu juga.
Nah, saat tiba di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tampak sudah berganti pakaian kembali.
Tidak lagi mengenakan rompi tahanan pink khas Kejaksaan, kali ini mereka kembali memakai pakaian dinas Polri lengkap dengan tanda bintang di pundak masing-masing.
Dan sama seperti sebelumnya, kedua tangan jenderal polisi yang sudah berstatus sebagai tahanan itu juga tidak diborgol.
Setelah turun dari mobil tahanan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo masuk ke dalam gedung Bareskrim dengan dikawal beberapa polisi.
Mereka kemudian menuju lift untuk masuk ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
Terkait perlakuan kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetio, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono berkilah dan mengatakan bahwa perlakuan polisi kepada semua tahanan sama.
Awi menegaskan keduanya baik Napoleon dan Prasetio sudah memakai baju tahanan.
"Selama ini kita sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Awi.
Meski pada kenyataannya kemarin Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetio tidak diborgol, sementara biasanya para tahanan polisi selalu diborgol saat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di luar perlakukan berbeda itu, Awi mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan
Karena itu polisi kemudian menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
"Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020 pagi tadi penyidik tipikor telah melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka NB (Napoleon Bonaparte), PU (Prasetijo Utomo), dan TS (Tommy Sumardy)," kata Awi di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10/2020).
Sementara itu, aktor utama yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini Irjen Napoleon dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun.
Jabatannya juga langsung dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis.
Saat usai pemberkasan di Kejari Jakarta Selatan kemarin, Napoleon sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang.
Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.
"Ada waktu mainnya, tunggu tanggal mainnya," kata Napoleon, Jumat (16/10/2020).
Namun, Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu.
Dia langsung masuk ke mobil tahanan.
Sementara Brigjen Prasetijo Utomo tak mengeluarkan pernyataan apa pun saat keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan.
Ia bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media yang mencecarnya.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mendukung Napoleon untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Jadi saya kira, harus dibuka semuanya dan kita semua memang menginginkan kasus ini terang benderang, meskipun ada dugaan melibatkan polisi," kata Wihadi saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).
Wihadi juga mengingatkan jenderal bintang dua itu, untuk membongkar kasus yang sedang dihadapi dengan tidak asal menyebut serta memfitnah.
"Saya kira dalam membongkar kasus ini tidak ada fitnah siapapun, sehingga masyarakat tahu siapa saja yang terlibat," ucap politikus Gerindra itu.
Siapa King Maker?
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, ada istilah 'king maker' dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal baru, yaitu ada penyebutan istilah 'king maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020) lalu.
Boyamin mengatakan, istilah 'king maker' itu masuk ke dalam bukti baru berkaitan dengan sederet perkara yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK.
Boyamin berharap, KPK dapat mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambilalih penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama 'king maker' itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti 'king maker' itu siapa," ujar Boyamin.
"Karena dari pembicaraan tersebut, terungkap nampaknya di situ ada istilah 'king maker'," lanjut dia.
Dua penyuap
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.
Sedangkan dua penerima suap adalah Irjen Napoleon selaku mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Napoleon sejak awal ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya berusaha melawan. Ia bahkan sempat melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, hakim menolak gugatan itu.
Baca juga: Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra
Kini Napoleon dan para tersangka lainnya tinggal menunggu disidang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menyusun dakwaan yang melibatkan dua jenderal polisi itu.
"Kita dakwaan sudah sambil jalan kok," kata Anang kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam tenggat 14 hari. Anang menyebut tim JPU sudah siap.
"Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Anang.
Rencananya Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Terhadap 2, yang D karena ditahan tapi di sana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Kalau yang BN, kita tahan tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri," kata Anang.
"Sedangkan terhadap TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," sambungnya.(tribun network/den/dod)