Mobil Dinas Seharga Rp 1,4 Miliar Disiapkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Senilai Rp 1 M
Meski menuai kritik, pengadaan mobil dinas untuk Dewas, pimpinan, serta pejabat KPK ternyata sudah masuk dalam anggaran tahun 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyediaan anggaran untuk pembelian mobil dinas Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat KPK senilai Rp 8,9 miliar di 2021 menuai kritik publik.
Sejumlah pihak mengkritik pengadaan mobil dinas ini. Sebab, meski selama ini tidak memiliki mobil dinas, namun Pimpinan KPK sebenarnya sudah mendapat tunjangan transportasi.
Selain gaji pokok, pimpinan KPK memang mendapat berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015, tunjangan transportasi bagi pimpinan KPK mencapai hampir Rp 30 juta per bulannya yang diberikan tunai.
Rinciannya, Ketua KPK mendapatkan tunjangan transportasi tiap bulannya senilai Rp 29.546.000. Sementara Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 27.330.000 tiap bulannya.
Meski menuai kritik, pengadaan mobil dinas untuk Dewas, pimpinan, serta pejabat KPK ternyata sudah masuk dalam anggaran tahun 2021.
KPK bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengadaannya.
"Dalam anggaran KPK tahun 2021 benar ada sejumlah anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas jabatan baik itu untuk pimpinan KPK, pejabat struktural, dewas, dan kendaraan antar jemput pegawai KPK. Di mana anggaran tersebut telah disetujui DPR," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan persnya, Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua KPK Firli Bahuri akan mendapatkan mobil dinas yang dianggarkan sebesar Rp 1.450.000.000.
Sementara empat Wakil Ketua KPK akan mendapatkan mobil dinas dengan anggaran masing-masing Rp 1 miliar.
Sedangkan lima anggota Dewas KPK mendapat anggaran mobil dinas sebesar Rp 3.514.850.000.
Pejabat eselon I dan II KPK pun dikabarkan akan turut mendapat mobil dinas.
Ali menyebut detail spesifikasi kendaraan yang seperti apa yang akan dibeli oleh KPK masih dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Baca juga: KPK Usulkan Mobil Dinas Pimpinan dan Pejabat & Bus untuk Pegawai, ICW: Nilai Kesederhanaan Pudar
"Saat ini masih dalam proses pembahasan yang juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas, mengenai detail unit dari masing-masing kendaraan yang akan dilakukan pengadaan untuk kendaraan dinas jabatan tersebut," ungkap Ali.