Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Janji Irjen Napoleon Ungkap Informasi Semua yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Wihadi juga mengingatkan jenderal bintang dua itu, untuk membongkar kasus yang sedang dihadapi dengan tidak asal menyebut serta memfitnah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menanti Janji Irjen Napoleon Ungkap Informasi Semua yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Tribunnews/Herudin
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin 

Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.

Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalanpalsu yang menjeratnya.

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembalikasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.

Berita Rekomendasi

Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang sempat memprotes penahanan kliennya.

Ia menyebut tak ada perintah penahanan Napoleon untuk 20 hari ke depan mulai Rabu, 14 Oktober di Rutan Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon memulai karir sebagai bagian dari interpol pada 2016.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Tiga tahun setelahnya, ia kemudian menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha pada 3 Februari 2020.

Namun baru lima bulan menjabat, dia dimutasi karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020. (tribun network/sen/ham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas