Catat, Senin Pekan Depan KPK Lelang Handphone Bekas Perkara Korupsi, Ada iPhone Hingga Samsung
Pelelangan barang rampasan itu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan melelang 11 handphone bekas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin (26/10/2020) pekan depan.
Pelelangan barang rampasan itu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Objek lelangnya satu paket terdiri dari 11 handphone," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Baca juga: KPK Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain di Pusaran Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
11 telepon seluler terdiri dari Apple model iPhone XS, Samsung model Galaxy Note8, OPPO model F7, Samsung model DUOS, Apple model iPhone 8, Samsung model DUOS.
Selanjutnya, Samsung model SM-C710F/DS, Samsung model Galaxy J1 Ace, Samsung model SM-J250F/DS, Samsung model GT-E1272, dan Samsung model GT-S6310.
Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum itu, lanjut Ali, sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana korupsi melalui KPKNL Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.
"Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Adapun harga limit satu paket terdiri dari 11 telepon seluler itu senilai Rp14.564.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp5.000.000.
"Tempat Lelang Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Senin (26/10). Waktu penetapan lelang pukul 13.00 WIB waktu server," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.